KAKSBG Gelar Aksi Damai di PT Manado, Suarakan Keadilan untuk Korban Kekerasan Seksual

oleh -80 Dilihat

WANUA, MANADO – Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender (KAKSBG) mengadakan aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Manado pada Kamis (14/11/2024). Aksi ini bertujuan menyuarakan keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual di Sulawesi Utara yang belum mendapatkan keadilan.

Dalam orasi yang disampaikan, para peserta aksi menyoroti lambannya penanganan kasus kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum. Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik termasuk pelecehan seksual oleh seorang staf terhadap mahasiswa di Universitas Negeri Manado (UNIMA) serta kasus pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 14 tahun oleh sembilan pria.

“Kami hadir untuk menuntut penegakan hukum yang berkeadilan bagi para korban kekerasan seksual. Hingga saat ini, banyak kasus yang mandek dan tidak mendapatkan penanganan yang serius,” ujar salah satu orator dari KAKSBG.

Sebagai bagian dari aksi, KAKSBG bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyerahkan pendapat hukum dan simbolis palu keadilan kepada Humas PT Manado. LBH juga menyerahkan *amicus curiae* atau sahabat peradilan, berupa masukan hukum yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Di akhir aksi, seorang peserta membacakan pernyataan sikap yang memuat lima tuntutan, yaitu:

1. Menjatuhkan sanksi pidana maksimal kepada pelaku kekerasan seksual.

2. Menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara konsisten.

3. Membuka identitas pelaku kepada publik sebagai pembelajaran dan pencegahan kekerasan seksual.

4. Memastikan majelis hakim memiliki perspektif korban dalam mengadili kasus kekerasan seksual.

5. Menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Aksi ini diharapkan dapat mendorong perubahan sistem peradilan yang lebih berpihak kepada korban kekerasan seksual. “Kami ingin memastikan suara korban tidak lagi diabaikan, dan pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Koordinator KAKSBG.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Tinggi Manado terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.