Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Pelaporan Kinerja Baru untuk Guru

oleh -290 Dilihat

Wanua.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan sistem pelaporan kinerja baru yang dirancang untuk menyederhanakan tugas administrasi bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam sistem ini, guru hanya perlu melaporkan kinerja satu kali dalam setahun, berbeda dengan sebelumnya yang mewajibkan dua laporan setiap tahun.

Pelaporan kinerja tidak lagi memerlukan unggahan oleh masing-masing guru. Tugas tersebut kini menjadi tanggung jawab kepala sekolah, yang juga bertugas memverifikasi laporan kinerja sebelum mengunggahnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi yang selama ini menjadi tantangan bagi para guru.

Sistem baru ini juga mengubah beberapa komponen dalam penilaian kinerja guru. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu di satu sekolah. Guru kini dapat memenuhi jam tersebut melalui kegiatan pembimbingan siswa, pelatihan profesional, hingga partisipasi dalam kegiatan masyarakat atau organisasi profesi.

Selain itu, pelatihan berkualitas yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan maupun kementerian dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban. Dengan cara ini, guru didorong untuk meningkatkan kualitas profesionalisme mereka tanpa terbebani aturan jam mengajar yang seringkali sulit dipenuhi, terutama di sekolah dengan keterbatasan jam pelajaran.

Sistem baru ini tidak dirancang untuk melonggarkan tanggung jawab guru, tetapi untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan cara mereka menjalankan tugas. Harapannya, guru dapat lebih fokus pada peran utama mereka sebagai pendidik, pembimbing, dan penggerak pendidikan karakter di masyarakat. (***/ar)