Tunjangan Mandek, Tukin Tak Berlaku, Dosen ASN di PTN-BLU Kian Terpinggirkan

oleh -143 Dilihat
ADAKSI SULUT, saat menyuarakan aspirasi terkait Tukin ke DPRD Sulut.

Wanua.id – Setelah hampir dua dekade tanpa perubahan, tunjangan fungsional dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih bertahan di level yang sama sejak tahun 2007. Melalui peluncuran dokumen policy brief, Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap stagnasi ini yang dianggap tidak lagi mencerminkan keadilan maupun keberpihakan negara terhadap profesi pendidik.

Dalam policy brief tersebut, ADAKSI menekankan bahwa tunjangan fungsional seharusnya menjadi bentuk penghargaan atas peran strategis dosen dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Ketiadaan penyesuaian tunjangan selama 18 tahun dinilai telah menciptakan ketimpangan yang semakin lebar antara beban kerja dan tingkat kesejahteraan, terlebih di tengah situasi ekonomi yang terus berubah akibat inflasi dan meningkatnya biaya hidup.

Dosen ASN, yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia termasuk wilayah 3T, selama ini diharapkan terus berinovasi, memproduksi pengetahuan, serta berkontribusi pada pembangunan masyarakat. Namun, stagnasi dalam aspek kesejahteraan justru menggerus motivasi dan profesionalisme, yang pada akhirnya berdampak pada mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Hal ini dinilai semakin memprihatinkan oleh kalangan dosen di daerah, termasuk di Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), Manado. Boyke Rorimpandey, Ketua ADAKSI UNSRAT, “Kondisi dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) seperti UNSRAT lebih kompleks. Sebab hingga kini, kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) belum diterapkan” ujarnya. Beliau juga menambahkan, hingga saat ini dosen hanya menerima remunerasi yang terbatas, serta tanpa tunjangan kinerja yang seharusnya menjadi hak dalam kerangka reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik.

Policy brief ini juga menggarisbawahi perlunya reformasi menyeluruh dalam kebijakan tunjangan fungsional, agar lebih selaras dengan jenjang jabatan akademik dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing posisi. Skema yang diusulkan mencerminkan pendekatan yang proporsional terhadap pengakuan atas kerja intelektual dosen dalam kerangka sistem ASN.

ADAKSI mendorong agar pemerintah, melalui kementerian terkait, segera menanggapi usulan ini secara serius. Dokumen ini juga disiapkan sebagai bahan strategis dalam Rapat Kerja Nasional ADAKSI yang akan digelar pada awal Agustus di Malang, dengan harapan dapat menjadi pijakan menuju sistem penghargaan yang lebih adil, bermartabat, dan berorientasi pada mutu pendidikan nasional.