Wanua.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menetapkan empat platform e-commerce besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang daring. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Senin, 14 Juli 2025.
Empat marketplace yang ditunjuk meliputi Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Keempatnya akan memungut pajak secara langsung dari para merchant yang berjualan melalui platform masing-masing. Penunjukan ini menjadi langkah awal pemerintah memperluas basis pemungutan pajak perdagangan elektronik, yang terus tumbuh pesat di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan akan dilakukan setelah e-commerce terkait siap secara teknis. DJP telah melakukan pertemuan dengan perwakilan marketplace besar untuk mensosialisasikan aturan baru sekaligus mempersiapkan integrasi sistem pemungutan pajak.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dilakukan secara bertahap, dimulai dari platform dengan skala transaksi dan jumlah pengakses yang signifikan. Setelah tahap awal, pemerintah juga akan menyasar marketplace berskala lebih kecil agar kebijakan dapat berlaku merata.
E-commerce yang ditunjuk wajib menggunakan rekening escrow untuk menampung penerimaan pembayaran sebelum dana diteruskan kepada pedagang. Selain itu, platform harus memenuhi kriteria volume transaksi tertentu dalam periode 12 bulan, serta memiliki jumlah trafik yang melampaui ambang batas yang ditetapkan.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan penjual daring. Penetapan batasan nilai transaksi maupun jumlah pengakses akan diumumkan secara terpisah oleh DJP melalui keputusan direktur jenderal. Pemerintah berharap kebijakan ini mencegah potensi peralihan massal pedagang ke platform yang belum ditunjuk, sehingga penerimaan negara tetap optimal.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi strategis untuk memperkuat sistem perpajakan digital nasional dan meningkatkan kepatuhan pajak dalam ekosistem perdagangan elektronik yang terus berkembang.
