Mendiktisaintek Kaji Skema Biaya Kuliah Gratis di Perguruan Tinggi Negeri

oleh -15 Dilihat

Wanua.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kini tengah mengkaji peluang penerapan biaya kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa kajian tersebut berfokus pada penyusunan opsi-opsi skema pembiayaan yang berkelanjutan. Hasil kajian mendalam ini nantinya akan dipaparkan langsung kepada Presiden untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Kami tentu akan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden. Sebetulnya, sejak beberapa waktu lalu Bapak Presiden juga sudah meminta kami untuk melakukan kajian terhadap kemungkinan menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri,” ujar Brian, Minggu (20/9/2026).

Sebelum wacana pembebasan biaya kuliah secara menyeluruh ini digulirkan, pemerintah telah menyalurkan dukungan pembiayaan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta berbagai jalur beasiswa. Pada tahun 2025, sebanyak 28,2 persen mahasiswa baru di PTN tercatat telah menerima bantuan tersebut, dengan prioritas utama bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Brian menegaskan bahwa seluruh langkah ini bermuara pada komitmen untuk memastikan seluruh anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan tinggi yang berkualitas.

Arahan mengenai pemerataan akses pendidikan ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Presiden menegaskan komitmennya untuk membebaskan biaya pendidikan di seluruh jenjang sekolah negeri hingga tingkat universitas.

Guna merealisasikan rencana tersebut, Presiden menjadwalkan rapat terbatas untuk membahas mekanisme anggaran. Presiden menggarisbawahi pentingnya penghematan dan pengembalian dana hasil penindakan tindak pidana korupsi agar dapat dialokasikan kembali secara optimal untuk pembiayaan sektor pendidikan rakyat.