Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah telah mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas, sementara untuk BUMN, kuotanya mencapai 2 persen. Mandat ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan penyandang disabilitas dan membuka peluang bagi mereka untuk berkarya di dunia kerja.
Dalam mendukung implementasi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Sosial memberikan penghargaan tahunan kepada perusahaan yang memberikan kesempatan bagi tenaga kerja disabilitas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta individu, dan pada tahun 2022 tercatat ada 720.748 pekerja disabilitas di berbagai sektor.
Di Sulawesi Utara, perhatian terhadap pekerja disabilitas menjadi isu penting, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Yayasan Bina Lentera Insan, Asep Rahman, mengungkapkan bahwa harapannya para calon pemimpin daerah akan menjadikan isu ketenagakerjaan disabilitas sebagai salah satu fokus dalam kampanye mereka. “Kami berharap, kontestan politik daerah mau memperhatikan pekerja disabilitas ini dan menjadikannya sebagai agenda politiknya,” tegas Asep.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan penyandang disabilitas di Sulawesi Utara mendapatkan kesempatan yang setara dalam dunia kerja. (red)
