Pelaku Usaha Khawatir PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Perumit Bisnis

oleh -279 Dilihat

Wanua.id – Kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara selektif untuk barang mewah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai akan memperumit administrasi, memperbesar tantangan operasional, dan membuka potensi manipulasi pajak.

Salah satu perhatian utama pelaku usaha adalah kurangnya kejelasan mengenai definisi dan kategori barang yang dianggap sebagai barang mewah. Keberagaman produk di pasar menambah kesulitan dalam mengklasifikasikan barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, turut mengkritisi kebijakan ini. Ia menilai penerapan tarif PPN yang berbeda-beda akan menyulitkan pengawasan dan membuka peluang manipulasi pajak. “Dua tarif yang berbeda akan mendorong orang untuk melakukan manipulasi (pajak),” ujarnya.

Wijayanto juga menyoroti pentingnya mendefinisikan barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah. “Terlalu banyak variasi (barang), perlu didefinisikan mana barang mewah, mana bukan,” katanya.

Di sisi lain, pelaku usaha memandang kebijakan ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat terhadap barang-barang premium. Kekhawatiran ini semakin kuat mengingat kondisi daya beli yang belum sepenuhnya pulih.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat kecil dengan hanya mengenakan kenaikan PPN pada barang mewah. Namun, pelaku usaha berharap pemerintah menunda penerapan kenaikan tarif ini hingga daya beli masyarakat membaik untuk mengurangi risiko gangguan pada sektor bisnis dan perekonomian secara keseluruhan. (***/ar)