WANUA.ID – Aris Armunanto, seorang dosen Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I), resmi mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum ini diambil lantaran penyediaan dana pendidikan tinggi dari APBN dinilai belum memberikan jaminan keadilan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026). Fokus utama permohonan ini menguji Pasal 83 ayat (1) UU Dikti yang menyebutkan bahwa Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Hafidz, Pemohon menegaskan bahwa ketiadaan jaminan kesetaraan alokasi anggaran membuat banyak perguruan tinggi swasta mengalami keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut berdampak langsung pada terhambatnya kegiatan penelitian dosen dan pengembangan program akademik di lingkup PTS.
Pemohon menilai terdapat jurang pemisah yang lebar antara PTN dan PTS dalam hal ketersediaan dana. PTN menerima dukungan pembiayaan langsung dari negara yang relatif stabil sehingga keberlangsungannya tidak sepenuhnya bergantung pada jumlah mahasiswa, sementara PTS harus memikul biaya operasional mandiri seperti gaji pengajar, fasilitas, dan pemeliharaan gedung yang bersumber utama dari iuran mahasiswa.
Ketergantungan penuh pada iuran mahasiswa membuat kondisi keuangan PTS sangat rentan bergejolak ketika terjadi penurunan jumlah pendaftar. Faktor perubahan demografi, persaingan antar-perguruan tinggi, serta meningkatnya daya tampung PTN menjadi pemicu utama merosotnya penerimaan mahasiswa baru di PTS yang berujung pada terbatasnya ruang gerak finansial.
Atas kondisi tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pemohon menuntut agar pasal tersebut dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi PTN maupun PTS.
Persidangan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi. Dalam sesi penasehatan, Hakim Liliek menyarankan agar Pemohon lebih memperkuat argumentasi kerugian konstitusional serta mengaitkan pengujian Pasal 83 ayat (1) dengan Pasal 89 UU Dikti sebagai satu kesatuan kerangka pendanaan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengingatkan bahwa Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam tenggat waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.






