Tukin Dosen ASN Mulai Dibayarkan pada 2025, Kok Muncul Pro-Kontra?

oleh -708 Dilihat

Setelah melalui perjuangan panjang, dosen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya akan mulai menerima tunjangan kinerja (tukin) pada 1 Januari 2025. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan keadilan bagi dosen ASN yang selama ini belum mendapatkan tunjangan setara dengan pegawai pemerintah lainnya.

“Direncanakan pada 1 Januari 2025, dosen ASN Kemendikbudristek akan dibayarkan tukin-nya,” ungkap Lukman, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, dalam Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang berlangsung melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI pada Kamis (03/10/2024).

Tunjangan kinerja ini akan diberikan kepada dosen ASN yang bekerja di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi. Kebijakan ini disambut baik oleh banyak dosen ASN yang selama ini merasa adanya ketidaksetaraan dibandingkan dengan pegawai pemerintah lainnya yang sudah menerima tunjangan serupa.

Namun, kabar ini juga memicu kekhawatiran di kalangan perguruan tinggi yang sudah menerapkan sistem remunerasi, terutama di PTN berstatus BLU. Beberapa kampus khawatir bahwa pemberian tunjangan kinerja ini dapat menimbulkan ketidakselarasan dengan kebijakan remunerasi internal yang sudah berjalan. Dosen di PTN-BLU, yang telah menerima remunerasi berdasarkan kinerja mereka, khawatir bahwa pemberian tukin bisa menggantikan atau memengaruhi sistem yang selama ini dinilai efektif.

Pro-kontra pun muncul di antara para dosen. Sebagian besar dosen lebih memilih menerima tunjangan kinerja dibandingkan sistem remunerasi, yang mereka anggap lebih jelas dan lebih menguntungkan. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pemberlakuan kebijakan ini bisa menimbulkan ketidakstabilan bagi perguruan tinggi yang sudah mengatur kesejahteraan dosen melalui sistem remunerasi. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *