Wanua.id – Pemerintah Indonesia terus melakukan penyempurnaan dalam tata kelola pendidikan. Setelah istilah “pengawas” dihapus dan diganti menjadi “pendamping satuan pendidikan,” kini giliran istilah “kepala sekolah” yang diganti menjadi “kepala satuan pendidikan.” Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2024.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Perubahan terminologi tersebut bertujuan untuk memberikan penyesuaian yang lebih komprehensif terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan regulasi terkait lainnya.
Istilah “satuan pendidikan” telah lama digunakan dalam kerangka hukum pendidikan di Indonesia untuk mencakup institusi pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dengan demikian, istilah “kepala satuan pendidikan” dianggap lebih relevan dan mencerminkan keberagaman lembaga pendidikan, termasuk madrasah, lembaga kursus, pendidikan kesetaraan, serta satuan pendidikan lainnya di luar sekolah formal.
Selain itu, istilah “kepala sekolah” dinilai terlalu spesifik mengacu pada pemimpin sekolah formal. Sementara itu, istilah baru ini mencakup seluruh jenis satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dengan cakupan yang lebih luas, perubahan ini diharapkan dapat mencerminkan keberagaman dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.
Perubahan istilah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan memberikan landasan yang lebih inklusif bagi pengembangan sektor pendidikan di Tanah Air.