Wanua.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap peran guru yang dinilai strategis dalam mendukung keberhasilan program. “Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab program MBG di sekolah diberikan insentif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Melalui SE ini, setiap sekolah penerima MBG wajib menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab distribusi. Penunjukan dilakukan kepala sekolah dengan prioritas guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.
Setiap guru penanggung jawab (PIC) akan menerima insentif Rp100 ribu per hari penugasan. Dana bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan dicairkan setiap 10 hari sekali. BGN menegaskan mekanisme penggunaan dana harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, BGN berharap motivasi guru semakin meningkat sehingga distribusi MBG berjalan lancar, serta peran sekolah dalam meningkatkan status gizi anak bangsa dapat lebih optimal.