Dukung RPP Perlindungan Anak, Tiktok Tegaskan Pemblokiran Akun di Bawah 13 Tahun

oleh -41 Dilihat

Wanua.id – TikTok Indonesia menunjukkan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Anak di Ruang Digital yang tengah disusun oleh pemerintah. Pada acara yang berlangsung di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025, Direktur Komunikasi TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, menegaskan komitmen platform tersebut dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang tidak sesuai usia.

Anggini menyatakan bahwa TikTok secara proaktif memblokir akun pengguna yang diduga berusia di bawah 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak. “Kami berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak,” ujar Anggini.

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tengah menyusun RPP tersebut sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait meningkatnya risiko dunia maya bagi anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan mengakses informasi sesuai usia. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak,” ujar Meutya.

Langkah TikTok Indonesia ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai upaya nyata dalam mendukung regulasi pemerintah dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *