Wanua.id – Sejak Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, salah satu poin kontroversial dalam PP ini adalah memperbolehkan dokter asing bekerja di Indonesia. Berdasarkan Pasal 660, dokter asing hanya bisa bekerja atas permintaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan batasan waktu tertentu. Aturan ini juga menggarisbawahi bahwa praktik ini hanya diperbolehkan bagi tenaga medis spesialis, subspesialis, dan tenaga kesehatan dengan kompetensi khusus.
Kebijakan ini membatasi dokter asing agar tidak membuka praktik mandiri dan mewajibkan mereka memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP). Selain itu, dokter asing lulusan luar negeri harus melalui evaluasi kompetensi yang mencakup adaptasi terhadap penyakit endemik di Indonesia, khususnya penyakit tropis.
Dengan disahkannya aturan ini, muncul kekhawatiran dan tantangan besar yang harus dihadapi pemerintahan Prabowo di masa depan. Di satu sisi, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui transfer teknologi dan pengetahuan dari dokter asing. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap kehadiran dokter asing akan mengurangi ketergantungan masyarakat Indonesia pada pengobatan luar negeri, yang menguras devisa hingga 11,5 miliar dolar AS setiap tahun.
Namun, di sisi lain, pengawasan ketat dan evaluasi kompetensi menjadi isu penting yang harus ditangani dengan serius oleh pemerintahan mendatang. Pengalaman dari negara lain menunjukkan bahwa perbedaan budaya dan kendala bahasa sering menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah juga harus menjamin bahwa dokter asing yang diundang benar-benar memiliki kompetensi yang setara dengan standar nasional.
Langkah Jokowi ini membawa potensi manfaat besar, namun Prabowo harus mempersiapkan diri untuk mengatasi tantangan administratif dan resistensi dari tenaga medis lokal yang menganggap kehadiran dokter asing sebagai ancaman kompetisi yang tidak adil. Tantangan ini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Prabowo dalam memperkuat sistem kesehatan nasional dan memastikan kualitas layanan bagi masyarakat. (ar)