Kemnaker Jelaskan Alasan Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

oleh -164 Dilihat

Wanua.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait kenaikan usia pensiun pekerja yang kini menjadi 59 tahun. Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap sejak 2019, dimulai dengan usia pensiun 57 tahun, lalu naik menjadi 58 tahun pada 2022, dan akhirnya mencapai 59 tahun pada 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa penetapan usia pensiun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP). Kenaikan usia ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam terhadap angka harapan hidup yang semakin meningkat dan perbaikan kualitas kesehatan masyarakat.

“Penyesuaian usia pensiun ini mempertimbangkan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang berbeda-beda. Bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun, mereka berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia,” jelas Sunardi, Kamis (9/1/2025).

Selain Jaminan Pensiun, perusahaan juga diwajibkan memberikan perlindungan lain, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan uang penghargaan masa kerja. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin perlindungan sosial pekerja.

Sunardi juga menekankan pentingnya Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai pedoman teknis hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan perusahaan,” pungkas Sunardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *