Kompolnas Sarankan Strobo dan Sirine Hanya Dipakai Jika Mendesak

oleh -82 Dilihat

Wanua.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan polisi sebaiknya hanya dilakukan untuk kepentingan yang benar-benar mendesak. Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan hal ini menyusul keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryo Nugroho, yang membekukan sementara penggunaan strobo dan sirine.

“Kompolnas setuju untuk menghentikan penggunaan itu, kecuali untuk kepentingan kemanusiaan seperti ambulans dan situasi urgent seperti kebakaran,” kata Anam saat dihubungi pada Ahad, 21 September 2025. Ia menilai penggunaan strobo dan sirine di luar kebutuhan mendesak, terutama di Jakarta, justru menambah beban psikologis bagi pengguna jalan. “Sudah macet, kena suara seperti itu,” ujarnya.

Keputusan penghentian sementara ini diambil setelah kritik masyarakat semakin ramai terkait penggunaan sirine dan strobo yang dianggap semrawut dan arogan di jalan raya. Kakorlantas Polri Agus Suryo Nugroho pada 19 September lalu menegaskan pihaknya membekukan sementara pengawalan menggunakan strobo dan sirine bagi pejabat di lingkungan Korlantas. “Semoga tidak usah harus pakai tot.. tot.. lagi, lah,” kata Agus di Mabes Polri.

Agus juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyuarakan kritik. Ia memastikan evaluasi penggunaan strobo akan dilakukan secara menyeluruh, meskipun aturan teknis sebenarnya sudah ada mengenai kapan sirine boleh digunakan.

Isu penyalahgunaan strobo dan sirine semakin ramai diperbincangkan di media sosial. Belakangan muncul gerakan protes bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menggambarkan keresahan masyarakat terhadap penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya. Video-video pengendara yang menolak memberi jalan pada mobil berstrobo juga banyak beredar, dengan alasan bahwa penggunaan sirine seharusnya hanya untuk urusan darurat.