Wanua.id — Suasana di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berbeda dari biasanya. Para guru besar dan akademisi hari itu berdiri menyampaikan Maklumat Padjadjaran, sebuah pernyataan sikap keras terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan yang dinilai telah melampaui batas kewenangan dan mengancam kedaulatan akademik serta masa depan profesi kedokteran.
Dalam maklumat yang dibacakan di kampus FK Unpad, Senin siang, para akademisi menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) yang dikembangkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Mereka menilai kebijakan ini telah mencabut fungsi pendidikan tinggi dalam proses pembentukan tenaga medis, serta berpotensi melahirkan dokter dan dokter spesialis yang tidak melewati mekanisme akademik yang sah dan teruji. Johanes Cornelius Mose, guru besar FK Unpad, menegaskan bahwa pendidikan kedokteran bukan sekadar jalur cepat mencetak tenaga kerja medis, melainkan sebuah proses pengabdian berbasis nilai dan integritas ilmiah yang harus dijaga.
Dalam pernyataan tersebut, FK Unpad juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan. Permintaan ini bukan semata-mata politis, tetapi sebagai respons terhadap situasi yang dinilai darurat secara akademik dan profesional. Para akademisi merasa bahwa Kementerian Kesehatan telah bertindak sepihak, mendesain sistem pendidikan kedokteran tanpa melibatkan organisasi profesi maupun universitas, serta membentuk kolegium versi pemerintah tanpa transparansi dan partisipasi publik.
Kritik tajam juga diarahkan terhadap gaya komunikasi publik Kementerian Kesehatan yang dinilai tendensius dan menyerang profesi secara kolektif. Hal ini dianggap memperkeruh hubungan antara pemerintah dan komunitas medis, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Dalam pandangan para guru besar, seorang pejabat publik seharusnya menjadi juru bicara akal sehat negara, bukan alat framing politik kekuasaan.
Endang Sutedja, salah satu guru besar yang juga menyampaikan maklumat, menambahkan bahwa kebijakan yang dijalankan Kemenkes telah melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi. Ia menyoroti bahwa pendidikan profesi medis adalah bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional, dan tidak sepatutnya diatur sepenuhnya oleh kementerian teknis yang fokus pada pelayanan kesehatan. Jika rumah sakit vertikal dijadikan pusat pendidikan tanpa integrasi akademik, maka sistem pengawasan mutu, evaluasi ilmiah, dan akuntabilitas publik akan hilang.
Maklumat Padjadjaran juga mencerminkan kekecewaan terhadap kondisi rumah sakit vertikal sebagai institusi pendidikan klinik yang dianggap rapuh dan luput dari reformasi menyeluruh. Kasus-kasus pelanggaran etik dan hukum di rumah sakit vertikal selama ini tidak diselesaikan sebagai persoalan sistemik, melainkan justru dijadikan dalih untuk melemahkan peran institusi akademik dan organisasi profesi.
Para guru besar FK Unpad mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran di luar sistem pendidikan tinggi. Mereka menyerukan pembenahan serius terhadap tata kelola sistem kesehatan nasional, serta meminta DPR RI mengambil langkah konkret melalui reformasi kebijakan pendidikan kedokteran dan rumah sakit vertikal. Dalam konteks demokrasi dan negara hukum, mereka mengingatkan bahwa kekuasaan harus tunduk pada prinsip transparansi, kolaborasi, dan penghormatan terhadap institusi ilmu pengetahuan.
Maklumat Padjadjaran yang bergema dari ruang-ruang akademik Unpad kini mulai memantik diskusi luas di berbagai kampus kedokteran Indonesia. Dari Jakarta hingga Makassar, gaungnya mengingatkan bahwa kampus bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga benteng terakhir peradaban yang tak boleh diam ketika keilmuan diintervensi demi kepentingan birokratis atau politis.






