MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut, Bisa Menjadi Salah Satu Penguat

oleh -99 Dilihat

Wanua.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut, sebagaimana diputuskan dalam Musyawarah Nasional MUI XI di Jakarta pada 22 November 2025. Fatwa ini menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Muhammad Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pencemaran air merupakan perbuatan yang secara syariat dilarang. “Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial atau muamalah, sehingga setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan sebagai wujud kepedulian terhadap sumber kehidupan.

Fatwa ini disambut beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk organisasi sosial dan komunitas lingkungan. Ketua Yayasan Bina Lentera Insan, Asep Rahman, menilai langkah MUI tersebut penting tetapi belum cukup untuk menghentikan persoalan sampah yang telah mengakar dalam perilaku sosial masyarakat.

“Fatwa ini sangat positif dan bisa menjadi salah satu penguat gerakan lingkungan, terutama dalam mengubah cara pandang masyarakat terhadap sampah. Namun, tidak cukup hanya dengan fatwa,” kata Asep Rahman saat dimintai tanggapan. Ia menegaskan bahwa perubahan perilaku memerlukan sinergi yang lebih luas antara pemerintah, tokoh agama, sekolah, komunitas, hingga lembaga-lembaga sosial.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada minimnya edukasi, lemahnya sistem pengelolaan sampah, dan terbatasnya fasilitas daur ulang di banyak daerah. “Masyarakat akan patuh jika tersedia sistem yang memudahkan mereka, bukan hanya imbauan. Pemerintah perlu memperbaiki manajemen persampahan dan menyediakan sarana yang memadai agar fatwa ini tidak berhenti sebagai seruan moral,” tambahnya.

Asep juga menyoroti pentingnya kolaborasi jangka panjang. Ia menilai bahwa fatwa MUI dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat program-program lingkungan berbasis masyarakat, termasuk pelibatan tokoh agama sebagai agen perubahan. “Jika fatwa disertai edukasi yang konsisten, pendampingan komunitas, dan peningkatan fasilitas, maka dampaknya akan lebih nyata,” ujarnya.

Dengan hadirnya fatwa ini, isu sampah kini tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Tantangannya adalah memastikan bahwa seruan keagamaan tersebut benar-benar mendorong perubahan nyata di lapangan, demi menjaga keberlanjutan sungai, danau, dan laut Indonesia.