Wanua.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri ESDM untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal.
Dari hasil operasi, tercatat 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 172,82 hektare lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara diambil alih. Kedua perusahaan tersebut memang memiliki izin usaha pertambangan, namun tidak mengantongi IPPKH sebagai syarat wajib untuk beroperasi di kawasan hutan. “Mereka punya izin tambang, tapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 September 2025.
Ia menambahkan, Kementerian ESDM akan terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP) yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. Kehadiran Ditjen Gakkum, yang baru dibentuk oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Juni 2025, diharapkan memperkuat koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Bahlil menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Gakkum merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam agar tidak menjadi bancakan bagi praktik ilegal. Ia juga menargetkan penyelesaian konflik izin tambang sebagai tolok ukur utama kinerja jajarannya. “Wibawa negara harus dijaga. Jangan sampai sumber daya alam kita dimainkan oleh oknum-oknum yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.






