Dosen ASN Meradang, Tunjangan Kinerja Masih Jadi Janji Kosong

oleh -172 Dilihat

Wanua.id – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek), Stella Christie, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pencairan Tukin dosen ASN sedang dalam tahap harmonisasi antar-kementerian.

“Perpres ini adalah kunci. Rancangannya sudah ada dan sedang dibicarakan dalam rapat-rapat harmonisasi,” ujar Stella pada Rabu malam, 8 Januari 2025.

Kemendikti Saintek, sebagai kementerian baru yang merupakan hasil pemisahan dari Kemendikbudristek, telah mengusulkan anggaran sebesar Rp2,8 triliun untuk pembayaran Tukin dosen ASN kepada DPR. Stella menjelaskan bahwa perencanaan anggaran ini dilakukan untuk menutupi kekurangan yang sebelumnya tidak dialokasikan.

Tunjangan kinerja dosen ASN sebenarnya telah diatur sejak 2020 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Namun, implementasinya terkendala karena peraturan pelaksana berupa Perpres belum tersedia. Pada 2024, Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 mengatur besaran Tukin berdasarkan jabatan dosen, mulai dari Rp5 juta untuk Asisten Ahli hingga Rp19,2 juta untuk Profesor.

Meski demikian, Stella menyebutkan bahwa pembayaran Tukin baru bisa dilaksanakan setelah Permenpan RB yang mengatur jabatan terbit pada 2022. Perpres yang menjadi dasar hukum pengalokasian anggaran Tukin juga masih diperlukan sebelum akhirnya dikeluarkan petunjuk teknis pencairan.

Sementara itu, Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran Tukin yang telah tertunda sejak 2020. Mereka menyampaikan aksi simbolis dengan mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kemendikti Saintek pada 6 Januari 2025.

Adaksi menilai terdapat diskriminasi terhadap dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek dibandingkan dengan dosen ASN di kementerian lain yang telah menerima Tukin sejak 2015. “Ironisnya, seluruh pegawai Kemendikti Saintek, kecuali dosen ASN, mendapatkan Tukin. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujar perwakilan Adaksi.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, sebelumnya menyatakan bahwa anggaran untuk Tukin dosen ASN belum tersedia dalam APBN 2025. Namun, pihaknya telah mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada DPR dan Kementerian Keuangan untuk memastikan hak dosen ASN dapat terpenuhi.

Stella Christie optimistis bahwa pembayaran Tukin masih memungkinkan meski belum tercantum dalam APBN 2025. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan kementerian lain untuk mempercepat proses ini. “Kami sangat berharap Tukin bisa dibayarkan pada 2025,” pungkas Stella.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *