Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi Terkait Hitungan Kerugian Rp 271 Triliun dalam Kasus Harvey Moeis

oleh -133 Dilihat

Wanua.id – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis. Penghitungan yang dilakukan Bambang menghasilkan angka kerugian senilai Rp 271 triliun, yang kemudian membengkak menjadi Rp 300 triliun, memicu kontroversi di berbagai pihak.

Pengacara Andi Kusuma, yang melaporkan Bambang, menyatakan bahwa laporan ini tidak terkait langsung dengan Harvey Moeis, melainkan fokus pada metode penghitungan yang dinilai tidak sesuai. Ia menilai Bambang yang berlatar belakang ahli lingkungan tidak memiliki kapasitas untuk menghitung kerugian keuangan negara. Selain itu, penggunaan citra satelit gratis dalam perhitungan tersebut juga dipertanyakan.

Menurut Andi, hasil perhitungan Bambang berdampak buruk pada perekonomian Bangka Belitung, menyebabkan banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencaharian. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa metode serupa dapat memengaruhi sektor tambang lain seperti nikel dan batu bara.

Bambang dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu. Dalam persidangan, Bambang disebut enggan menjelaskan detail metode penghitungan yang digunakan, yang dianggap sebagai bentuk kelalaian.

Kombes Nyoman Merthadana, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan ini.

Kontroversi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Demonstrasi digelar di depan kantor BPKP Pangkalpinang pada 7 Januari 2025 sebagai bentuk protes terhadap hasil perhitungan yang dianggap tidak akurat. Sebelumnya, sebuah seminar juga mengkritik metode perhitungan yang menghasilkan angka kerugian fantastis tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai regulasi dalam sektor pertambangan. Beberapa pihak menyerukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Minerba untuk mencegah konflik antara regulasi pertambangan dan hukum terkait kerugian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *