Isu Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Menyebutkan Belum Ada Laporan Resmi

oleh -574 Dilihat

Wanua.id — Isu terkait pemagaran laut yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam wawancara dengan sejumlah awak media pada tengah pekan ini, Menteri Nusron menjelaskan posisi Kementerian ATR/BPN terkait masalah tersebut.

Menurut Nusron, kawasan laut memiliki rezim hukum tersendiri yang berbeda dengan kawasan daratan. “Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.

Terkait isu pemagaran laut yang sedang berkembang, Nusron menegaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum menerima laporan atau informasi resmi mengenai masalah tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak dapat melakukan intervensi.

“Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tegas Nusron.

Pernyataan Menteri Nusron ini disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *