Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr. dr. R. D. Kandou, Sulawesi Utara. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya kasus perundungan yang dilakukan oleh peserta senior terhadap junior serta calon peserta program.
Surat pembekuan yang dirilis pada 5 Oktober 2024 memaparkan beberapa alasan di balik keputusan tersebut. Salah satunya adalah adanya praktik pungutan liar oleh peserta senior kepada peserta yang lebih junior dan calon peserta PPDS. Selain itu, Kemenkes juga mencatat bahwa kasus perundungan berupa kekerasan verbal dan nonverbal terus berlanjut, meskipun sebelumnya pihak terkait telah mendapatkan peringatan.
Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta penghentian sementara kerja sama antara FK Unsrat dan RSUP Kandou terkait program studi ini. Pihak rumah sakit dan fakultas diminta melaksanakan pembekuan selambatnya dalam waktu satu minggu setelah surat dikeluarkan. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan bagi peserta PPDS dan mencegah adanya korban lebih lanjut, hingga ada perbaikan sistem dari kedua institusi tersebut.
Pembekuan sementara ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkes dalam memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, serta menjaga integritas proses pendidikan kedokteran di Indonesia. (***/ar)