Sengkarut Izin Operasional RS Pratama Damau: Pemkab Talaud dan Mantan Bupati Saling Tuding

oleh -37 Dilihat

Kisruh terkait izin operasional Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud, semakin memanas dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Rumah sakit yang telah selesai dibangun ini belum kunjung beroperasi, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang sangat membutuhkan layanan kesehatan. Dalam perkembangan terbaru, polemik berlanjut dengan saling tuding antara pihak Pemerintah Kabupaten Talaud dan mantan Bupati, Elly Engelbert Lasut (E2L), mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas penerbitan izin operasional rumah sakit tersebut.

Pemerintah Kabupaten Talaud melalui Pjs Bupati Fransiscus Manumpil menyatakan bahwa pemberian izin operasional RS Pratama merupakan kewenangan Pemkab, sesuai dengan aturan yang berlaku. Manumpil juga mengklarifikasi bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hanya bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin bagi rumah sakit tipe B, sementara rumah sakit tipe C dan Pratama, seperti RS Damau, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Talaud.

Di sisi lain, Elly Engelbert Lasut dalam sebuah video yang viral di media sosial menyampaikan bahwa izin operasional RS Pratama Damau harus diajukan melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kemudian diproses di Kementerian Kesehatan. Pernyataan ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat, terlebih karena rumah sakit tersebut belum juga beroperasi meskipun sudah lama rampung dibangun.

Perbedaan pandangan antara Pemkab Talaud dan E2L telah menciptakan polemik yang semakin meluas. Di media sosial, kedua belah pihak saling menuding dan mempertahankan klaim masing-masing. Pendukung E2L berpendapat bahwa mantan bupati tersebut sudah menjalankan prosedur yang benar, namun pihak provinsi dan pusat yang memperlambat proses. Sebaliknya, pendukung Manumpil menyalahkan birokrasi lokal yang dianggap lamban dalam menangani masalah izin operasional.

Situasi ini semakin memperumit persoalan dan membuat masyarakat Talaud bertanya-tanya kapan layanan kesehatan di RS Pratama Damau akan benar-benar tersedia. Di tengah sengkarut tersebut, regulasi Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa izin untuk rumah sakit tipe C dan D memang berada di bawah kewenangan bupati atau wali kota setelah mendapat notifikasi dari Dinas Kesehatan setempat. Meski begitu, perdebatan mengenai hal ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Dengan situasi yang terus memanas, pertanyaan utama tetap belum terjawab: kapan RS Pratama Damau akan beroperasi dan memberikan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat? Hingga kini, sengketa izin operasional masih berlanjut, dan masyarakat Talaud tetap menunggu solusi yang konkret dari pihak-pihak terkait. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *