Wanua.id, Manado – Meski Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional diperingati setiap tanggal 12 Januari, kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di Sulawesi Utara masih tergolong rendah. Janny Solihin, dari Lentera Sehat Indonesia, menyatakan bahwa banyak tempat kerja di daerah ini belum memprioritaskan penerapan prinsip-prinsip K3 secara optimal.
“Di Sulawesi Utara, kesadaran terhadap K3 masih perlu ditingkatkan, terutama di sektor konstruksi dan industri kecil. Banyak pekerja tidak dibekali dengan pelatihan keselamatan yang memadai, bahkan alat pelindung diri sering kali diabaikan,” ungkap Janny. Ia menambahkan, edukasi yang konsisten dan pengawasan ketat dari pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menciptakan budaya K3 yang kuat.
Kondisi ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi dalam mewujudkan keselamatan kerja sebagai budaya yang terintegrasi di tempat kerja. Oleh karena itu, peringatan Hari K3 Nasional dan Bulan K3 Nasional, yang berlangsung dari 12 Januari hingga 12 Februari, menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen terhadap K3 di Sulawesi Utara dan seluruh Indonesia.
Secara nasional, Hari K3 Nasional telah diperingati sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.245/MEN/1990. Tahun ini, peringatan Bulan K3 Nasional mengusung tema “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktivitas”.
Tema ini menekankan pentingnya peran sumber daya manusia dalam penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai upaya mendorong produktivitas kerja tanpa mengorbankan keselamatan pekerja. Di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara, beragam kegiatan direncanakan untuk mendukung peringatan ini, seperti pelatihan K3, kampanye edukasi, dan simulasi keselamatan kerja.
“Ini adalah waktu yang tepat untuk semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat, untuk mulai mengambil langkah nyata dalam memperkuat sistem K3 di tempat kerja. Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan atau kerugian yang lebih besar,” kata Janny Solihin.
Peringatan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam membangun budaya K3, tidak hanya sebagai kewajiban hukum tetapi juga sebagai kebutuhan mendasar dalam mewujudkan tempat kerja yang aman dan sehat di seluruh Indonesia.