Wanua.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan kasus doxing yang menimpa salah satu penelitinya, Diky Anandya, ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan setelah Diky menjadi korban penyebaran data pribadi dan ancaman menyusul kritiknya terhadap kemunculan nama Presiden Joko Widodo dalam daftar pemimpin korup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri, ICW menyertakan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim, dan kami berharap penyidik dapat segera melakukan proses penyelidikan,” ujar Peneliti ICW, Tibiko Zabar, saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
ICW juga menggandeng Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, dan LBH Pers. Dalam keterangannya, Tibiko menilai bahwa tindakan doxing ini merupakan upaya untuk mengaburkan pesan kritik yang disampaikan oleh masyarakat sipil. “Kami melihat tren serangan digital seperti ini kerap terjadi saat kritik dilayangkan,” tambahnya.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus, mengungkapkan bahwa selain penyebaran data pribadi, Diky juga menerima ancaman serius, termasuk ancaman pembunuhan melalui nomor tak dikenal. “Ancaman ini menggunakan kata-kata kasar dan intimidatif,” ungkap Andri.
ICW meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab atas penyebaran data pribadi Diky. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti siapa pemilik akun yang mengunggah konten tersebut,” ujar Andri.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik dan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kebebasan berpendapat serta privasi individu.






