Korporasi Nakal di Balik Kriminalisasi Ahli Lingkungan, Negara Harus Lindungi Akademisi

oleh -80 Dilihat

Wanua.id – Rektor IPB University Arif Satria mengecam upaya kriminalisasi yang dialami Bambang Hero Saharjo, dosen dan ahli kehutanan di kampusnya. Menurut Arif, tindakan ini tidak hanya mengancam individu, tetapi juga membahayakan sistem hukum dan perjuangan melawan kerusakan lingkungan di Indonesia.

“Jika semua saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan dapat digugat atau dikriminalisasi, tidak akan ada lagi ahli yang mau menjalankan tugas mereka sebagai saksi,” ujar Arif melalui pernyataan resmi, Senin, 13 Januari 2025. Ia menegaskan, peran ahli dalam persidangan sangat penting untuk membantu hakim mengambil keputusan berdasarkan bukti dan keilmuan yang valid.

Kasus terbaru yang menimpa Bambang Hero bermula dari kesaksiannya sebagai ahli dalam kasus korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung. Dalam kasus tersebut, ia menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan, Bambang justru menghadapi pelaporan hukum oleh organisasi lokal yang mempertanyakan kompetensinya.

Arif menyebut, kriminalisasi semacam ini adalah ancaman serius terhadap para akademisi yang kerap menjadi ujung tombak pembelaan negara terhadap mafia lingkungan dan korporasi perusak. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret melindungi para dosen dan ahli yang menjadi saksi di pengadilan.

“Jika dosen dan ahli takut untuk bersaksi, maka keadilan sulit ditegakkan. Negara harus hadir melindungi mereka sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Dosen dan Guru,” tegasnya.

Dalam kasus Bambang Hero, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan timah bukanlah isu sepele. Tambang ilegal dan pengelolaan yang buruk telah menghancurkan ekosistem, mencemari lingkungan, dan merugikan masyarakat lokal. Sayangnya, upaya mengungkap fakta-fakta ini justru dihalangi oleh tekanan hukum yang dilancarkan oleh pihak-pihak tertentu.

Arif memperingatkan, jika kriminalisasi terhadap akademisi dibiarkan, maka korporasi perusak lingkungan akan semakin leluasa merusak tanpa konsekuensi. “Kita tidak boleh membiarkan korporasi yang merusak lingkungan bersorak atas pembungkaman terhadap para ahli yang bekerja untuk kebenaran dan keadilan,” tuturnya.

Saat ini, dukungan kepada Bambang Hero terus mengalir dari berbagai organisasi lingkungan dan akademisi. Mereka menyerukan agar pemerintah melindungi akademisi yang telah berjasa dalam menegakkan hukum dan melawan kerusakan lingkungan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *