KPK Tetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Suap

oleh -60 Dilihat

Wanua.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menurut Setyo, penyidik KPK menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya dalam pemberian suap yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak terkait dalam upaya memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik, mengingat Harun Masiku hingga saat ini masih berstatus buronan sejak tahun 2020. Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan elite politik di Indonesia.

KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Publik pun diharapkan dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar dapat dituntaskan dengan seadil-adilnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *