Wanua.id – Transparansi dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) menjadi isu krusial di tengah maraknya dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Dana CSR idealnya menjadi instrumen efektif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemberdayaan ekonomi. Namun, tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas, program CSR rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Wahyudi Mokoagow, Sekretaris Yayasan Bina Lentera Insan, menyoroti pentingnya pengelolaan dana CSR yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, idealnya dana CSR harus memiliki fokus yang jelas dan melibatkan organisasi sosial yang kredibel dalam implementasinya. Ia menilai bahwa di daerah, dinamika pengelolaan CSR sering kali menghadapi kendala birokrasi dan kepentingan politik. “CSR seharusnya menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar formalitas laporan tahunan. Pelibatan organisasi sosial yang benar-benar memahami kebutuhan di lapangan menjadi sangat penting agar dampaknya nyata dan berkelanjutan,” ujar Wahyudi.
Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi cerminan betapa rentannya pengelolaan dana tersebut jika tidak diawasi dengan ketat. Penyidik KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 16 Desember 2024, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait program CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan termasuk milik Gubernur BI Perry Warjiyo turut diperiksa.
Gubernur BI Perry Warjiyo membantah adanya penyimpangan dalam penyaluran CSR. Menurut Perry, Program Sosial Bank Indonesia telah dikelola sesuai tata kelola dan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa yayasan penerima dana CSR harus sah secara hukum dan memiliki program kerja yang jelas. “Kami juga melakukan pengecekan dan menerima laporan pertanggungjawaban dari yayasan penerima,” katanya dalam konferensi pers usai rapat Dewan Gubernur BI pada 18 Desember 2024 dikutip melalui harian Tempo.
Perry menambahkan bahwa alokasi dana CSR ditentukan setiap tahun oleh Dewan Gubernur BI berdasarkan tiga bidang utama: pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat (termasuk UMKM), dan kegiatan sosial keagamaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa BI akan tetap kooperatif dalam mendukung penyidikan KPK. “Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan telah memberikan dokumen serta keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan ketat adalah elemen penting dalam pengelolaan dana CSR. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, tujuan mulia dari dana CSR untuk membantu masyarakat yang membutuhkan hanya akan menjadi retorika tanpa realisasi yang berarti.