Wanua.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) tidak boleh lagi ditunda hingga 2027. Ia menilai percepatan kebijakan ini menjadi langkah mendesak untuk mencegah makin banyaknya korban kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan kelebihan dimensi dan muatan.
“Kalau sampai 2027, seperti yang sudah saya bilang, semakin kita mengundur maka kita akan memberikan peluang terjadinya kecelakaan yang lebih banyak,” kata Menhub dalam pernyataan resminya, Rabu (9/7/2025).
Menhub menjelaskan kebijakan zero ODOL sebenarnya telah direncanakan sejak 2009. Namun, implementasinya berulang kali tertunda karena berbagai alasan, termasuk keberatan dari sebagian pengemudi dan pelaku usaha logistik.
“Lebih cepat lebih baik supaya tidak ada korban-korban lagi yang timbul berkaitan dengan ODOL,” tegasnya.
Data yang dipaparkan Menhub menunjukkan sepanjang 2024 tercatat 27.337 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang. Dari jumlah itu, sekitar 10 persen di antaranya berkaitan langsung dengan pelanggaran ODOL.
Bahkan berdasarkan laporan Jasa Raharja, jumlah korban jiwa akibat kecelakaan kendaraan kelebihan muatan pada 2024 mencapai sekitar 6.000 orang.
“Jumlah yang meninggal yang berkaitan dengan kecelakaan ODOL pada tahun 2024 dari Jasa Raharja sebanyak 6.000-an,” ungkap Menhub.
Menurut Dudy, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan logistik dan transportasi jalan nasional. Ia mengingatkan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran aturan yang pada akhirnya mempertaruhkan nyawa.
“Nyawa manusia tidak boleh dikompensasikan demi efisiensi atau keuntungan dalam pengangkutan barang,” ujarnya.
Implementasi kebijakan zero ODOL semula sudah disepakati untuk mulai berlaku pada 2023, tetapi kembali diundur. Regulasi larangan kendaraan over dimension over loading sendiri sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berlaku sejak 16 tahun lalu.
Pemerintah, kata Menhub, akan terus mendorong percepatan kebijakan ini dan meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengusaha dan pengemudi truk, mendukung penerapannya secara konsisten demi keselamatan bersama.
