Pemda Boltim Upayakan Lokasi TPA di Lahan Eks HGU Lonsiou, Masyarakat Harapkan Solusi Segera

oleh -409 Dilihat

Wanua.id — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terus mengupayakan tersedianya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk pengelolaan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan serius. Langkah konkret saat ini adalah pengajuan permohonan penggunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Lonsiou yang berada di Desa Motongkad, Kecamatan Motongkad, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kris Salilo, saat dikonfirmasi pada 22 April 2025 lalu dari MabesNews.com, membenarkan adanya permohonan dari Pemda Boltim.
“Benar, kami telah menerima permohonan penggunaan lahan eks HGU Lonsiou untuk lokasi TPA. Kami siap memfasilitasi permohonan tersebut melalui Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara karena kewenangan lahan tersebut berada di tingkat provinsi,” ujar Kris.

Diketahui, hingga saat ini Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum memiliki lokasi TPA yang representatif. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya pengelolaan sampah di beberapa wilayah, yang mendorong sebagian masyarakat terpaksa membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak semestinya seperti di tepi jalan maupun di aliran sungai ataupun membakarnya di pekarangan rumah.

Situasi ini menjadi perhatian bersama. Di tengah pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat, ketersediaan fasilitas TPA menjadi kebutuhan mendesak yang perlu segera diwujudkan demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan dapat terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait, termasuk Kanwil BPN Provinsi, agar proses alih fungsi lahan dapat segera terealisasi. Masyarakat berharap, langkah-langkah yang sedang ditempuh saat ini bisa menjadi solusi konkret bagi persoalan sampah yang selama ini belum tertangani secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *