Pemkab Bolmong Libatkan Dunia Usaha Tangani Krisis Sampah, Targetkan Program Berjalan Sepanjang 2025

oleh -299 Dilihat

Wanua.id — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai mengambil langkah konkret dalam menangani krisis pengelolaan sampah yang kian memprihatinkan. Sebelumnya, pada Jumat (2/5) yang lalu, sebanyak 37 pelaku usaha lokal dikumpulkan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi bersama Wakil Bupati Dony Lumenta di ruang rapat bupati.

Pertemuan yang digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong ini menjadi forum perdana yang melibatkan langsung sektor usaha dalam penanganan persoalan sampah. Bupati Yusra menekankan pentingnya peran pelaku usaha dalam mendukung upaya pemerintah daerah, mengingat keterbatasan anggaran dan sarana yang dimiliki Pemkab.

“Anggap ini sebagai bentuk kerja bakti atau bakti sosial untuk daerah. Kepedulian dunia usaha sangat penting dalam kondisi seperti ini,” ujar Yusra.

Menurut data DLH Bolmong, volume sampah di wilayah ini mencapai 126,33 ton per hari, atau lebih dari 46 ribu ton per tahun. Sayangnya, hanya sekitar 6,28% yang berhasil terkelola, sementara sisanya masih tercecer dan tidak tertangani.

Kepala DLH Bolmong, Aldi Pudul, menyebut kondisi pengelolaan sampah sudah pada titik mengkhawatirkan. Minimnya infrastruktur, termasuk hanya dua unit dump truck untuk seluruh wilayah Bolmong yang memiliki lebih dari 257 ribu penduduk, menjadi salah satu hambatan utama.

Lebih parah lagi, satu-satunya Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang dibangun di Desa Lolak Tombolango sejak 2017 tidak beroperasi hingga kini. Pengelolaan sampah selama ini hanya terbatas pada pengumpulan dan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Inuai, tanpa proses pemilahan atau daur ulang.

Sebagai langkah awal, Pemkab telah meminta camat di seluruh kecamatan untuk menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang akan menjadi titik pengumpulan. Pelaku usaha diharapkan dapat terlibat langsung dalam mendukung pengangkutan sampah dari desa-desa menuju TPS.

“Kami menargetkan program ini bisa berjalan sepanjang 2025. Sementara itu, kami juga sedang menjajaki kerja sama dengan investor untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern di masa mendatang,” tambah Bupati Yusra.

Langkah strategis ini juga selaras dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, yang mengatur keterlibatan dunia usaha dalam program lingkungan.

DLH Bolmong menegaskan, program ini perlu pengawalan ketat dan evaluasi berkala agar benar-benar berjalan efektif. Pemerintah juga membuka ruang bagi keterlibatan komunitas dan organisasi masyarakat dalam pengawasan, agar upaya kolektif ini benar-benar memberi dampak nyata terhadap kebersihan lingkungan Bolmong.

“Kerja sama, kolaborasi, dan pengawasan harus jalan bersama. Ini bukan hanya program pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga,” tegas Aldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *