Wanua.id – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Serikat pekerja menyambut kebijakan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, sementara pengusaha masih mencari kejelasan terkait landasan kebijakan tersebut.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai kenaikan ini sudah melalui pertimbangan yang matang dari pemerintah, meskipun persentasenya sedikit di bawah ekspektasi mereka. Serikat pekerja juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak lagi menggunakan formula lama dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan UMP. Kebijakan ini dinilai sudah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum sektoral sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Di sisi lain, kalangan pengusaha mempertanyakan dasar penetapan kenaikan UMP ini. Kekhawatiran muncul terkait kemampuan perusahaan, terutama yang berskala kecil dan menengah, untuk memenuhi kenaikan tersebut. Pengusaha juga menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap biaya operasional, kepastian usaha, serta kesenjangan upah antar daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mampu menjembatani kebutuhan buruh dan dunia usaha agar tidak terjadi ketimpangan. Implementasi yang tepat dan pengawasan yang efektif menjadi faktor penting agar keputusan ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak. (***/ar)