Rencana Sertifikasi Kreator Konten, Profesionalisme dan Pembatasan Suara Publik

oleh -79 Dilihat

Wanua.id – Rencana pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi kreator konten kembali memicu perdebatan di ruang publik. Kebijakan yang tengah dijajaki Kementerian Komunikasi dan Digital ini disebut bertujuan menekan misinformasi yang semakin mudah tersebar di platform digital. Namun, wacana ini memunculkan kekhawatiran baru mengenai potensi pembatasan kebebasan berekspresi, terlebih ketika para influencer kini menjadi salah satu penentu arus opini publik.

Skema sertifikasi tersebut disebut terinspirasi dari langkah pemerintah Cina yang mewajibkan influencer memiliki sertifikat sebelum membahas isu kesehatan, hukum, hingga keuangan. Meski Indonesia tidak memiliki kontrol platform sebesar Cina, rencana ini tetap dinilai banyak pihak sebagai langkah sensitif di tengah meningkatnya kritik dan rendahnya kepercayaan publik terhadap sejumlah lembaga negara.

Pemerintah menyatakan wacana tersebut masih dalam tahap awal dan belum menjadi kebijakan resmi. Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip kebebasan berekspresi meski tengah mencari model sertifikasi yang dianggap dapat meningkatkan profesionalisme kreator konten.

Sebagian platform digital besar disebut menyambut baik gagasan sertifikasi karena dianggap membantu standardisasi profesi kreator konten yang selama ini tumbuh tanpa regulasi formal. Namun, para akademisi, pegiat literasi digital, dan aktivis hak-hak sipil menilai efeknya bisa jauh lebih luas. Mereka menyoroti potensi penggunaan sertifikasi sebagai alat legitimasi narasi, dimana suara yang tidak memiliki sertifikat dapat dianggap kurang kredibel—atau bahkan dibungkam. Kekhawatiran juga muncul bahwa sertifikasi dapat menjadi pintu masuk pelacakan pajak dan potensi beban administratif baru bagi kreator kecil.

Bagi sebagian kreator konten, standardisasi dianggap tidak serta-merta mampu menghalau misinformasi, terutama yang diproduksi AI generatif yang kini menyebar jauh lebih cepat dibanding hoaks manual. Praktisi konten menilai bahwa yang terpenting adalah transparansi sumber, literasi digital, dan tanggung jawab platform, bukan pengetatan administratif yang berpotensi menambah jarak antara pemerintah dan masyarakat digital.

Ketua Yayasan Bina Lentera Insan, Asep Rahman, memberikan pandangan hati-hati soal wacana ini. Ia menyebut bahwa sertifikasi “tidak cukup, namun bisa menjadi salah satu upaya dalam memperkuat kualitas konten di ruang digital jika dilakukan secara inklusif dan tidak membatasi kreativitas.” Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada kesenjangan literasi digital masyarakat dan minimnya ekosistem pendukung bagi kreator skala kecil di daerah. “Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menutup ruang partisipasi masyarakat, khususnya kreator independen yang selama ini berperan penting dalam narasi lokal,” ujarnya.

Perdebatan mengenai arah kebijakan ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang. Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi, publik kini menunggu apakah pemerintah akan benar-benar menetapkan sertifikasi sebagai standar profesi kreator konten, atau memilih jalur lain seperti memperkuat literasi digital dan mendorong akuntabilitas platform sebagai langkah utama melawan misinformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *