Survei BRIN Ungkap Fenomena Kumpul Kebo di Indonesia Timur, Manado Jadi Lokasi Studi

oleh -44 Dilihat

Wanua.id — Fenomena hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang kerap disebut kumpul kebo masih dipandang tabu dalam norma sosial dan keagamaan di Indonesia. Namun, di balik stigma tersebut, praktik kohabitasi tetap berlangsung dan bahkan menunjukkan kecenderungan tertentu di wilayah Indonesia Timur, termasuk di Kota Manado.

Temuan tersebut terungkap dalam studi yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui peneliti ahli muda, Yulinda Nurul Aini. Dalam kajiannya yang merujuk pada Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Manado dijadikan lokasi studi kasus untuk membaca dinamika sosial pasangan kohabitasi.

Yulinda menjelaskan bahwa secara nasional, kohabitasi muncul sebagai bagian dari pergeseran pandangan masyarakat terhadap relasi dan institusi pernikahan. Pernikahan tidak lagi semata dipandang sebagai tujuan utama relasi, melainkan sebagai proses yang dinilai rumit, mahal, dan sarat konsekuensi hukum serta sosial.

“Dari hasil analisis data PK21, sekitar 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat hidup dalam hubungan kohabitasi,” ungkap Yulinda. Angka tersebut memang relatif kecil, namun cukup signifikan untuk menggambarkan perubahan pola relasi di masyarakat perkotaan.

Lebih lanjut, profil pasangan kohabitasi di Manado menunjukkan karakteristik yang cukup spesifik. Dari kelompok tersebut, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, sementara 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah. Sebagian besar bekerja di sektor informal, dan 1,9 persen di antaranya sedang hamil saat pendataan dilakukan.

Menurut Yulinda, terdapat setidaknya tiga faktor utama yang mendorong pasangan memilih hidup bersama tanpa menikah. Pertama adalah beban finansial, terutama biaya pernikahan dan kehidupan rumah tangga yang dinilai tinggi. Kedua, prosedur perceraian yang dianggap rumit dan berlarut-larut, sehingga sebagian individu memilih menghindari ikatan hukum. Ketiga adalah penerimaan sosial, khususnya di lingkungan perkotaan yang cenderung lebih permisif.

Namun di balik itu, Yulinda menegaskan bahwa kohabitasi menyimpan risiko serius, terutama bagi perempuan dan anak. Tidak adanya ikatan hukum menyebabkan ketiadaan perlindungan terhadap hak-hak dasar, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.

“Dalam hubungan kohabitasi, tidak ada kewajiban hukum bagi ayah untuk memberikan nafkah. Ketika hubungan berakhir, tidak ada mekanisme hukum yang mengatur pembagian aset, hak asuh anak, hak waris, maupun perlindungan finansial lainnya,” jelasnya.

Dari sisi kesehatan dan psikososial, dampak kohabitasi juga dinilai tidak ringan. Data PK21 mencatat, 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik verbal, sementara sebagian kecil lainnya menghadapi konflik yang lebih serius hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga berpotensi mengalami masalah pertumbuhan, kesehatan mental, serta tekanan sosial akibat stigma. “Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan merasa tidak diakui, bahkan oleh keluarga sendiri. Ini berdampak pada kemampuan mereka menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat,” kata Yulinda.

Temuan BRIN ini menjadi pengingat bahwa fenomena sosial seperti kohabitasi tidak dapat dipandang semata dari sisi moral, tetapi perlu dibaca sebagai persoalan struktural yang berkaitan dengan ekonomi, hukum, pendidikan, dan perubahan nilai sosial. Bagi daerah seperti Manado, hasil riset ini sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlindungan perempuan dan anak, serta pentingnya kebijakan publik yang responsif terhadap realitas sosial yang terus berubah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *