Gaji Dosen Dipersoalkan, Kesejahteraan Tenaga Pendidik Kembali Disorot

oleh -42 Dilihat

Wanua.id – Isu kesejahteraan dosen kembali mengemuka di tingkat nasional setelah Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengajukan uji materi Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi pada akhir Desember 2025. Permohonan tersebut menyoroti lemahnya jaminan penghasilan layak bagi dosen, terutama dosen non-pegawai negeri sipil, yang dinilai masih jauh dari standar kebutuhan hidup minimum.

Ketua SPK Dhia Al Uyun menyampaikan bahwa pasal tersebut mengandung multitafsir terkait penghasilan dosen, sehingga membuka ruang bagi praktik pengupahan yang tidak seragam dan cenderung merugikan tenaga pendidik. Menurutnya, masih banyak dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan sampingan di luar tugas akademik untuk mencukupi kebutuhan dasar hidup mereka. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya perlindungan negara terhadap profesi dosen sebagai pilar pendidikan tinggi.

Persoalan ini juga beresonansi hingga ke daerah, termasuk Sulawesi Utara. Di provinsi ini, isu kesejahteraan dosen perguruan tinggi swasta kerap mencuat seiring dengan keterbatasan pendanaan institusi dan lemahnya standar penggajian yang mengikat secara nasional. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah persoalan internal di Universitas Prisma Manado, yang menyeret isu pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan.

Kasus Universitas Prisma Manado menjadi cerminan kerentanan dosen di perguruan tinggi swasta ketika tata kelola institusi dan kemampuan finansial kampus tidak berjalan seimbang. Sejumlah dosen menghadapi ketidakpastian terkait hak normatif, termasuk penghasilan dan keberlanjutan status kerja, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas akademik dan proses pembelajaran mahasiswa.

Dalam konteks tersebut, tuntutan SPK agar gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum regional dinilai relevan dengan kondisi di lapangan. Dhia menegaskan bahwa gaji dosen dapat dikatakan ideal apabila mereka tidak lagi dipaksa untuk bekerja di luar tugas pokok sebagai pendidik hanya demi bertahan hidup. Hingga kini, standar penggajian yang relatif jelas baru dimiliki oleh dosen berstatus pegawai negeri sipil, sementara dosen non-PNS bergantung sepenuhnya pada kebijakan internal masing-masing kampus.

Berbagai survei menunjukkan bahwa fenomena dosen dengan pekerjaan sampingan bukanlah hal baru. Namun, dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menggerus kualitas tridarma perguruan tinggi. Beban ekonomi yang tinggi dapat memengaruhi fokus dosen dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Bagi daerah seperti Sulawesi Utara, persoalan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap tata kelola perguruan tinggi swasta serta perlunya perhatian serius terhadap kesejahteraan dosen. Kasus Universitas Prisma Manado menunjukkan bahwa ketika hak-hak dasar dosen tidak terpenuhi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh tenaga pendidik, tetapi juga oleh mahasiswa dan keberlanjutan institusi pendidikan itu sendiri.

Uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang kini diproses Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi momentum perbaikan sistemik. Putusan yang dihasilkan nantinya berpotensi menjadi pijakan hukum baru dalam memastikan profesi dosen memperoleh penghasilan yang layak dan kepastian kerja yang adil, baik di tingkat nasional maupun di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *