Wacana Kampus Kelola Tambang, Solusi Biaya Kuliah atau Melenceng dari Tridharma?

oleh -509 Dilihat

Wanua.id – Forum Rektor Indonesia (FRI) mengusulkan agar perguruan tinggi diberi kewenangan untuk mengelola tambang sebagai langkah menekan biaya kuliah. Wakil Ketua FRI, Didin Muhafidin, menyatakan bahwa pengelolaan tambang oleh kampus dapat menjadi sumber pendapatan tambahan, sehingga dapat meringankan beban mahasiswa.

“Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa. SPP mungkin tidak perlu naik, beban lain juga tidak perlu naik, dan kesejahteraan pegawai bisa meningkat,” ujar Didin pada Rabu (22/1/2025).

FRI mendukung revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) agar perguruan tinggi dapat terlibat dalam pengelolaan tambang. Menurut Didin, langkah ini hanya layak dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki status badan hukum (BHP) dan unit usaha mandiri, seperti ITB dan UGM, yang sudah memiliki pengalaman dalam kerja sama di sektor pertambangan.

Namun, wacana ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan. Menurutnya, wacana tersebut bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur tugas pokok perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Sebetulnya sesat pikir pemerintah kalau kampus kelola tambang. Karena kampus bukan nyari duit, tapi tugas kampus adalah Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar Cecep pada Kamis (23/1/2025). Ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi adalah lembaga nirlaba yang bertujuan mencerdaskan generasi penerus, bukan terjun ke bisnis tambang. Menurut Cecep, pengelolaan tambang harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang sudah berpengalaman.

Selain itu, sejumlah kritik lain juga mengemuka terkait relevansi dan kesiapan perguruan tinggi untuk terlibat dalam sektor tambang. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi pergeseran fokus perguruan tinggi dari fungsi utamanya sebagai institusi pendidikan menjadi entitas bisnis.

Isu transparansi dan akuntabilitas juga menjadi sorotan. Meskipun FRI menyebut pengawasan melalui yayasan dan dewan wali amanah dapat meningkatkan kepercayaan publik, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut untuk mencegah konflik kepentingan atau penyimpangan.

Dari perspektif lingkungan, meskipun perguruan tinggi memiliki keahlian akademis terkait ekologi, tidak ada jaminan bahwa pengelolaan tambang oleh kampus akan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Badan Legislasi DPR RI sebelumnya mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) dapat mengelola tambang seperti organisasi masyarakat keagamaan. Namun, wacana ini terus memunculkan perdebatan luas terkait relevansi, potensi dampak negatif, dan risiko yang mungkin muncul jika perguruan tinggi justru terjun ke sektor tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *