Wanua.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyiapkan regulasi terkait ulasan produk oleh influencer, khususnya untuk produk skincare, kosmetik, pangan, dan obat. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa influencer tidak diperbolehkan mengumumkan hasil reviu produk yang mereka lakukan kepada publik.
Aturan ini dirancang dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk kosmetik dalam negeri. “Motivasi utama dari regulasi ini adalah memastikan bahwa produk kosmetik Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Huru-hara yang terjadi akibat ulasan yang tidak terverifikasi bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap produk lokal,” ujar Taruna dalam konferensi pers yang dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).
Taruna menegaskan bahwa influencer bukan otoritas yang berwenang dalam menilai atau menguji suatu produk. Oleh karena itu, hasil reviu mereka tidak bisa dijadikan acuan yang sah. “Ketika seorang influencer melakukan reviu tanpa dasar ilmiah yang kuat, itu bisa dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Meski demikian, BPOM tetap memperbolehkan masyarakat untuk berbagi pengalaman menggunakan produk di lingkungan pribadi atau komunitasnya. Namun, informasi tersebut tidak boleh diumumkan secara luas melalui media sosial atau platform publik lainnya.
Sebagai alternatif, BPOM membuka peluang bagi influencer untuk menyerahkan hasil reviu mereka langsung ke BPOM. “Silakan kirimkan hasil reviu kepada kami. Kami akan melakukan klarifikasi dan pengujian sebelum mengambil keputusan yang tepat,” jelas Taruna.
Dalam menyusun aturan ini, BPOM tengah menyiapkan kajian akademik sebagai dasar regulasi. Selain itu, mereka juga melakukan harmonisasi dengan berbagai peraturan yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Presiden terkait kelembagaan BPOM, hingga Undang-Undang Kerahasiaan Dagang.
DPR juga turut mendorong BPOM untuk lebih aktif dalam mengawasi influencer yang sering mengulas kandungan produk skincare dan obat-obatan. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, meminta BPOM agar segera memberikan klarifikasi jika ada informasi yang beredar dari influencer. “Jika ada influencer yang menyampaikan informasi mengenai suatu produk, BPOM harus segera memberikan klarifikasi di media sosial resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan BPOM di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ke depan, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, influencer, dan masyarakat agar informasi mengenai produk yang beredar di publik dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.