Wanua.id – Seluruh fraksi di DPR telah menyetujui wacana pemberian lahan tambang untuk dikelola perguruan tinggi melalui revisi RUU Minerba yang diajukan sebagai usulan inisiatif DPR. Meskipun demikian, sejumlah fraksi, termasuk PDIP, PKB, PKS, dan NasDem, menyampaikan catatan terkait kebijakan ini, memunculkan kekhawatiran mengenai dampak dan implikasinya terhadap dunia akademik serta tata kelola pertambangan di Indonesia.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, mengkritik keras usulan ini, menyebutnya sebagai bentuk korporatisme baru di lingkungan akademik. Menurutnya, pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi akan menggeser peran kampus dari lembaga pendidikan dan riset menjadi entitas bisnis yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa dunia akademik seharusnya menjaga integritas ilmiahnya dan tidak terseret ke dalam kepentingan ekonomi semata.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid. Ia dengan tegas menolak wacana ini dan mengungkapkan berbagai alasan atas penolakannya. “Industri ekstraktif telah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan. Jika kampus terlibat dalam sektor ini, integritas akademiknya akan menjadi taruhan. Tidak jarang, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan pun terdampak buruk,” ujar Fathul kepada Tempo.co, Kamis, 23 Januari 2025.
Lebih lanjut, ia menyoroti risiko hilangnya independensi akademik apabila izin kelola tambang dianggap sebagai bentuk ‘hadiah’ dari pemerintah. Menurutnya, hal ini dapat membungkam suara kampus dalam mengkritisi kebijakan yang tidak adil atau terjadi penyalahgunaan kekuasaan. “Jika kampus semakin bergantung pada izin semacam ini, suara intelektualnya bisa semakin parau saat menghadapi ketidakadilan,” ujarnya.
Fathul juga menekankan bahwa perguruan tinggi bisa saja melupakan misi utamanya sebagai lembaga pendidikan. Ia mengutip pepatah Jawa, “Milik nggendong lali,” yang menggambarkan bagaimana keinginan untuk mengejar sesuatu yang lain justru dapat membuat seseorang lupa pada tujuan awalnya.
Di sisi legislatif, Fraksi PDIP mempertanyakan motif di balik pemberian izin tambang kepada kampus. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, menyoroti kurangnya argumentasi dalam draf perubahan RUU Minerba yang menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tugas utama dalam pendidikan dan penelitian, bukan dalam pengelolaan industri pertambangan yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan keberlanjutan.
Fraksi PKB juga menunjukkan sikap skeptis terhadap kebijakan ini. Anggota Baleg DPR dari PKB, Habib Syarief Muhammad, menilai bahwa usaha pertambangan masih berada dalam wilayah abu-abu yang berpotensi menyeret kampus ke dalam permasalahan hukum dan lingkungan. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya tidak dijerumuskan ke dalam bisnis yang memiliki dampak besar dan kompleks.
Fraksi PKS menyoroti perlunya kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat jika kebijakan ini tetap diberlakukan. Mereka mengingatkan bahwa sektor pertambangan harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara adil dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
Fraksi NasDem, meskipun mendukung kebijakan ini, mengingatkan bahwa perguruan tinggi harus tetap mengedepankan nilai akademik dan tidak terjebak dalam kepentingan komersial. Kepala Kelompok Fraksi NasDem di Baleg DPR, Arif Rahman, menegaskan bahwa orientasi kampus dalam mengelola tambang seharusnya bukan semata-mata untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk mendukung pengembangan keilmuan dan teknologi pertambangan secara bertanggung jawab.
Kebijakan ini juga memicu reaksi dari berbagai akademisi yang khawatir akan dampaknya terhadap independensi perguruan tinggi. Selain potensi benturan kepentingan, terdapat pula risiko bahwa kampus akan semakin tergantung pada sumber pendanaan non-akademik, menggeser fokusnya dari penelitian dan pendidikan menuju eksploitasi sumber daya alam.
Dengan berbagai kritik yang muncul, pertanyaan besar yang belum terjawab adalah bagaimana pemerintah dan DPR akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengorbankan integritas akademik serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat luas.






