MUI: Orang Kaya Tidak Berhak Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Bisa Dianggap Haram

oleh -59 Dilihat

Wanua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya tidak berhak menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyatakan bahwa penggunaan elpiji bersubsidi oleh kalangan mampu dapat dianggap haram menurut hukum Islam.

Miftah menjelaskan bahwa elpiji bersubsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, orang kaya sebaiknya tidak menggunakan elpiji bersubsidi tersebut. “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” tegas Miftah, seperti dilaporkan MUI Digital pada 6 Februari 2025.

Menurutnya, gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah hanya boleh dimanfaatkan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani miskin. “Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi dan hukuman bagi yang menyalahgunakan,” ujar Miftah.

Miftah juga menekankan bahwa ajaran Islam melarang seseorang mengambil hak orang lain tanpa alasan yang sah. “Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” jelasnya.

Ia menyebutkan sejumlah prinsip Islam yang melandasi keputusan tersebut, di antaranya melanggar prinsip keadilan, menyalahgunakan amanah pemerintah untuk rakyat miskin, serta dapat dianggap sebagai ghasab (mengambil hak orang lain tanpa izin).

Miftah pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah dan tidak mengambil hak yang bukan milik mereka. “Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa nilai subsidi energi yang berpotensi tidak tepat sasaran mencapai Rp 100 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,9 persen dari total alokasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2025 sebesar Rp 435 triliun.

“Kurang lebih 20-30 persen subsidi BBM dan listrik berpotensi tidak tepat sasaran, dan itu angkanya besar, sekitar Rp 100 triliun,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Bahlil menegaskan bahwa subsidi pemerintah ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. “Tidak mau kan subsidi yang seharusnya untuk saudara-saudara kita yang ekonominya belum baik, malah dinikmati oleh mereka yang ekonominya sudah mapan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *