Wanua.id, Jakarta – Menjelang akhir masa jabatan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan penilaian terhadap kinerja pimpinan KPK periode 2019-2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Desember 2024, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menilai bahwa pimpinan KPK masih kurang memiliki keberanian besar dalam memberantas korupsi.
“Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil,” ujar Syamsuddin, seperti dikutip dari Tempo. Ia menekankan pentingnya keberanian yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi, terutama bagi pimpinan KPK yang akan menjabat pada periode 2024-2029.
Selain itu, Syamsuddin juga menyoroti berbagai kasus pelanggaran etik yang terjadi selama kepemimpinan KPK saat ini. Sejumlah nama seperti eks Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut disebut dalam daftar kasus yang mencederai integritas lembaga tersebut. “Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas,” ujarnya.
Tidak hanya soal integritas, Syamsuddin juga mengkritik kurangnya sinergi antara pimpinan KPK, baik secara internal maupun eksternal. Ia menyesalkan perbedaan pernyataan yang sering kali muncul di hadapan publik terkait kasus yang sama. “Hal ini bisa kita lihat, misalnya, statemen Pimpinan A kok berbeda dengan Pimpinan B,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyampaikan permintaan maaf atas kekurangan selama masa jabatan mereka. “Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami,” ujar Tumpak.
Pimpinan dan Dewas KPK periode 2019-2024 akan mengakhiri masa tugas pada 20 Desember 2024. Mereka akan digantikan oleh pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029 yang telah melalui proses seleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Harapan besar kini tertuju pada kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi dan penguatan integritas di Indonesia.