Wanua.id – Upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan delapan terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon kandas di Mahkamah Agung (MA). PK tersebut diajukan dalam tiga perkara yang melibatkan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dan satu mantan narapidana yang telah bebas.
PK pertama terdaftar dengan nomor 198/PK/PID/2024 yang diajukan oleh Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim. Sementara itu, perkara kedua yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024 melibatkan lima terpidana, yaitu Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Supriyanto alias Kasdul bin Sutiadi, dan Sudirman bin Suranto. Perkara terakhir dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 diajukan oleh Saka Tatal, seorang mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Prim Haryadi menolak seluruh permohonan PK para terpidana, termasuk upaya Saka untuk membersihkan namanya. Penolakan ini menegaskan bahwa para terpidana tetap dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Vina dan Eky.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa permohonan PK yang diajukan didasarkan pada bukti baru atau novum dan dugaan kekhilafan hakim dalam memutus perkara sebelumnya. Namun, menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak terbukti. Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana. Selain itu, bukti baru yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagai novum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku dan ketujuh terpidana tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Adapun perkara Rifaldy Aditya Wardhana dan Eko Ramadhani diputus oleh majelis hakim PK yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dengan dua anggota, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Sementara perkara lima terpidana lainnya diputus oleh majelis yang sama dengan anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Saka Tatal, yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan kini telah bebas, mengajukan PK untuk membersihkan namanya. Namun, upaya tersebut ditolak oleh MA. Dengan penolakan ini, Saka tetap dianggap bersalah meskipun sudah menghirup udara bebas.
Putusan MA ini menuai kecaman dari kuasa hukum para terpidana. Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana, menilai bahwa putusan tersebut adalah tragedi hukum di Indonesia. Menurut Jutek, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan PK, termasuk saksi dan bukti yang diajukan sebagai novum. Ia menilai alasan yang diberikan untuk menolak PK para terpidana sangat lemah dan tidak mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.
“Saya hanya mengatakan bahwa ini bukan kiamat, tapi secara kuasa hukum, menurut kami, ini tragedi buat Indonesia. Tragedi hukum di Indonesia. Kami menghadirkan fakta yang belum pernah diungkap,” ujar Jutek usai menyaksikan siaran langsung putusan MA bersama keluarga terpidana di Cirebon, Senin siang.
Meski putusan PK ini telah menguatkan vonis sebelumnya, perdebatan tentang keadilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus bergulir di tengah masyarakat. Publik pun menyoroti kembali perjalanan panjang kasus ini yang sempat menjadi perhatian nasional.






