, ,

Dolfie Maringka Hanya Dihukum 1 Bulan, Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulut Berakhir Dramatis!

oleh -73 Dilihat

MANADO, WANUA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado akhirnya menjatuhkan vonis bersalah Dolfie Maringka dengan hukuman satu bulan penjara namun tak perlu dijalani dengan masa percobaan tiga bulan. Ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

“Menghukum terdakwa dengan masa pidana selama satu bulan namun tak perlu dijalani, dengan hukuman percobaan tiga bulan,” Jelas Majelis Hakim yang diketuai Irianto dengan dua anggota Janjte Patiran dan Ernie Gomolili Senin sore (07/10/2024).

Kuasa hukum terdakwa Arthur Rumimpunu SH mengatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas keputusan Hakim tersebut.

Dolfie Maringka sendiri dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey atas dugaan pencemaran nama baik di salah satu grup Whatsapp. Dalam kesaksiannya didepan Hakim Olly Dondokambey merasa nama baiknya dicemarkan oleh terdakwa dengan menyebut bahwa otak intelektual mafia tanah di Sulawesi Utara adalah Olly Dondokambey. (WANUA-JFM2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *