Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UNIMA, DPR Nilai Sistem Perlindungan Korban Kampus Lemah

oleh -46 Dilihat

Wanua.id – Tragedi meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi. Kasus ini mendapat perhatian serius dari DPR RI yang menilai lemahnya sistem perlindungan korban di lingkungan perguruan tinggi.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya mahasiswa tersebut. Ia menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh dosen tidak boleh dianggap sebagai persoalan individu semata, melainkan indikasi masalah struktural di kampus.

“Dugaan pelecehan seksual oleh dosen adalah fenomena gunung es. Kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan,” ujar Habib di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Habib menilai banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus memilih bungkam karena tidak merasa aman untuk melapor. Minimnya sistem perlindungan, pendampingan hukum, serta dukungan mental dan psikologis membuat korban kerap menanggung trauma sendirian.

“Belum semua perguruan tinggi memiliki skema perlindungan korban yang jelas dan efektif. Akibatnya, korban merasa sendirian dan takut mengungkapkan apa yang dialaminya,” kata Habib.

Ia juga menegaskan bahwa maraknya kasus pelecehan seksual menunjukkan kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman, terutama bagi mahasiswa perempuan. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik.

“Kampus wajib menjamin rasa aman bagi korban untuk berbicara tanpa rasa takut, serta menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Habib turut mendorong agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menjalankan fungsinya secara lebih efektif. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, serta penanganan kasus yang profesional dan berpihak pada korban.

“Tidak boleh ada pembiaran. Perlindungan korban dan penegakan sanksi terhadap pelaku harus menjadi komitmen bersama seluruh unsur kampus,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado meninggal dunia akibat bunuh diri yang diduga berkaitan dengan kasus pelecehan seksual oleh dosen berinisial DM. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya tulisan tangan korban yang berisi pengaduan pelecehan. Dosen bersangkutan telah diberhentikan sementara, sementara pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *