Putusan MK: Spa Ditetapkan Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Jasa Hiburan

oleh -66 Dilihat

Wanua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Putusan ini menegaskan bahwa layanan mandi uap atau spa bukanlah jasa hiburan seperti diskotek atau kelab malam, melainkan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (3/1), bahwa klasifikasi mandi uap atau spa sebagai hiburan bertentangan dengan konstitusi jika tidak dimaknai sebagai jasa kesehatan tradisional.

“Pengklasifikasian spa bersama diskotek dan kelab malam tidak memberikan kepastian hukum, sehingga menimbulkan stigma negatif yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha spa,” tegas Arief.

Pelayanan kesehatan tradisional, termasuk spa, diakui secara hukum melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Menurut Arief, layanan spa berbasis tradisi lokal memiliki manfaat kesehatan yang signifikan dan merupakan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Oleh karena itu, penggolongan spa ke dalam jasa hiburan dianggap tidak sesuai dengan semangat pengakuan spa sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014, spa merupakan pelayanan kesehatan holistik yang mengombinasikan metode tradisional dan modern. Layanan ini mencakup berbagai perawatan seperti pijat, penggunaan ramuan, terapi aroma, hingga terapi musik untuk mencapai keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.

Putusan MK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha spa dan masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan secara tradisional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *