Kontroversi Usulan Perguruan Tinggi Mengelola Tambang dalam RUU Minerba

oleh -42 Dilihat

Wanua.id – Usulan perguruan tinggi untuk dapat mengelola tambang telah menjadi sorotan setelah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dapat diberikan secara prioritas. Terdapat tiga pertimbangan utama dalam pemberian izin ini, yakni luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, serta peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Togar M. Simatupang, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), memberikan tanggapannya terkait wacana ini. Ia menilai usulan ini perlu dikaji lebih dalam untuk mengetahui dampaknya terhadap perguruan tinggi. Menurutnya, meskipun pandangan pemerintah terhadap gagasan tersebut positif, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan, termasuk peran dosen dalam pengelolaan tambang dan potensi terciptanya model bisnis baru di perguruan tinggi.

Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) belum mengambil kebijakan terkait isu ini. Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebut bahwa pihak universitas belum membahas kemungkinan keterlibatan dalam pengelolaan tambang. Di sisi lain, dosen ekonomi UGM, Fahmy Radhi, mengkritik wacana tersebut. Ia menilai tambang tidak sesuai dengan fungsi utama perguruan tinggi yang berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Fahmy juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang.

Penolakan serupa juga disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya tidak memasuki ranah bisnis pertambangan, karena hal tersebut berpotensi mengalihkan fokus institusi akademik dari pengembangan ilmu pengetahuan ke orientasi bisnis. Menurut Fathul, keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang dapat menimbulkan bahaya jika orientasi keuntungan mulai mendominasi kebijakan akademik.

Isu ini terus menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan masyarakat, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap peran dan fungsi perguruan tinggi. Hingga saat ini, pembahasan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini masih dinantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *