Dosen Unsrat Tegaskan Pentingnya Keadilan dalam Pemberian Tunjangan Kinerja

oleh -60 Dilihat

Wanua.id – Dosen-dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali menyoroti pentingnya keadilan dalam pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Isu ini menjadi pembahasan utama dalam Dialog Intelektual bertajuk “Tukin For All (Tukin untuk Semua)” yang digelar di Lantai IV Gedung A Rektorat Unsrat pada Jumat (24/1/2025).

Acara tersebut menghadirkan Dr. Fatimah, S.Si., M.P., Dosen Politeknik Tanah Laut sekaligus Pembina Asosiasi Dosen Indonesia (Adaksi), sebagai pembicara utama. Dalam paparannya, Dr. Fatimah menyoroti dampak negatif dari perubahan regulasi yang sering dilakukan secara mendadak. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kebingungan di kalangan Dosen. Ia juga mengutip pernyataan Menpan Reformasi Birokrasi pada Oktober 2024 yang menegaskan bahwa pencabutan aturan sebelumnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi pemberian Tukin. “Tunjangan kinerja adalah hak dosen yang harus diperjuangkan bersama,” tegasnya.

Dhullo Affandi, S.E., M.M., Ak, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsrat, menambahkan bahwa Tukin berbeda dari remunerasi, dan keduanya merupakan bentuk penghargaan yang seharusnya diterima dosen secara adil. “Tukin mencerminkan apresiasi terhadap kinerja, sedangkan remunerasi merupakan pengakuan atas tugas tambahan. Idealnya, dosen menerima keduanya sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi di bidang pendidikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Eugenius Paransi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Unsrat, menekankan bahwa jika pemerintah terus mengabaikan Hak Tukin bagi dosen, langkah hukum berupa clash action dapat menjadi alternatif terakhir. “Pemerintah harus segera mendengar aspirasi dosen dan memenuhi kewajiban terkait Hak Tukin. Jika tidak, jalur hukum dapat menjadi opsi yang tidak terelakkan,” katanya.

Dalam dialog tersebut, solidaritas para dosen Unsrat terlihat melalui komentar-komentar yang mendukung Hak Tukin. Sebagai bentuk konkret, para peserta menandatangani petisi untuk mendesak pemerintah segera mengimplementasikan skema pemberian Tukin yang mencakup seluruh dosen di lingkungan Kemendikbudristek.

Dr. Ir. Adi Nelwan, M.T., Koordinator Tim Penggerak Pemerhati Tukin Dosen Unsrat, berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap isu ini. “Keadilan dalam pemberian tukin adalah kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang lebih baik. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk merealisasikan skema pemberian tukin yang berkeadilan,”  ungkapnya.

Dalam konteks ini berkeadilan, Universitas Sam Ratulangi, yang namanya diambil dari tokoh pejuang, perintis kemerdekaan RI asal Sulawesi Utara, kembali menegaskan pentingnya nilai-nilai keadilan yang diperjuangkan oleh Sam Ratulangi. Tokoh yang dikenal dengan semboyannya, Si Tou Timou Tumou Tou (Manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain), mengajarkan pentingnya menghormati hak setiap individu. “Sehingga perlu memandang bahwa ketidakadilan dalam pemberian Tukin dapat merupakan pengingkaran Sila ke-Dua dan Sila ke-Lima dari Pancasila”, tambah Adi Nelwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *