Prabowo Bentuk Satgas Penertiban Hutan untuk Perbaiki Tata Kelola dan Cegah Aktivitas Ilegal

oleh -45 Dilihat

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diberikan mandat besar untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, memperbaiki tata kelola lahan, serta memaksimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan. Dalam struktur organisasi, Satgas berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga negara.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Pengarah Satgas dan akan dibantu oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, jajaran menteri seperti Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Agraria juga turut ambil bagian untuk memberikan arahan strategis dan mengevaluasi pelaksanaan program ini.

Sebagai bagian dari pelaksanaannya, Satgas memiliki beberapa tugas utama, seperti menginventarisasi aset negara di kawasan hutan, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, serta mengembalikan kawasan hutan yang telah dirambah secara ilegal kepada negara. Dalam proses ini, Satgas melibatkan pejabat dari berbagai kementerian, seperti Direktur Jenderal Kehutanan dan Direktur Jenderal Perkebunan, serta Deputi Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia dan menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara. Dengan struktur organisasi yang melibatkan lintas sektor dan dukungan langsung dari Presiden, Satgas diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam memperbaiki tata kelola kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *