Wanua.id – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Setelah publik dikejutkan dengan terungkapnya tindakan pelecehan seksual oleh seorang guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), kini kasus serupa kembali mencuat di Universitas Padjadjaran (Unpad). Seorang mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap pendamping pasien saat menjalani residensi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Gelombang kasus ini mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mengambil langkah tegas. Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami terus mendorong koordinasi dengan Kemendiktisaintek, khususnya dalam pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sivitas akademika,” ujar Amurwani saat ditemui di kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (8/4).
Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai sejak awal mahasiswa memasuki dunia kampus. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama Kemendiktisaintek tengah menyusun nota kesepahaman (MoU) untuk menyisipkan materi edukasi tentang kekerasan seksual dalam masa orientasi mahasiswa baru.
“Mahasiswa baru akan mendapatkan pemahaman tentang apa itu kekerasan seksual, batasan-batasannya, serta perilaku apa saja yang termasuk ke dalam bentuk pelecehan,” jelasnya.
Amurwani juga menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada seluruh elemen kampus, termasuk dosen dan tenaga kependidikan, agar tidak terjebak dalam praktik yang selama ini dianggap ‘biasa’ namun sebenarnya merupakan bentuk kekerasan.
“Banyak yang tidak sadar bahwa ucapan, tatapan, atau tindakan tertentu sudah masuk kategori kekerasan seksual. Edukasi ini penting agar semua pihak memahami batasannya,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) merupakan kewajiban semua perguruan tinggi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyepakati kerja sama dengan KemenPPPA untuk memperkuat kesadaran dan tindakan nyata dalam pencegahan kekerasan seksual, termasuk melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi.
“Masih banyak hal yang perlu dibenahi, mulai dari sosialisasi, kampanye, sistem pengaduan, hingga penegakan disiplin. Fenomena ini harus ditangani secara serius,” kata Togar saat dihubungi terpisah.
Ia menegaskan bahwa kampus harus menjamin keadilan serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual yang telah mencoreng marwah institusi pendidikan.
“Kampus tidak boleh ragu dalam menindak. Hanya dengan tindakan nyata, kita bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi,” pungkasnya.