Pahami, Ini Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

oleh -70 Dilihat

Manado, Wanua.id – Meski BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat mengakses layanan medis, ternyata tidak semua jenis penyakit atau perawatan ditanggung program ini. Layanan BPJS Kesehatan mencakup berbagai tindakan seperti pengobatan rawat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. Namun, ada sejumlah penyakit dan perawatan yang dikecualikan, terutama yang tidak masuk dalam kategori kesehatan dasar atau terkait estetika.

Aturan tentang penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung BPJS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beberapa di antaranya meliputi wabah atau kejadian luar biasa, perawatan kecantikan seperti operasi plastik, hingga pemasangan behel. Selain itu, penyakit atau cedera akibat tindak pidana, usaha bunuh diri, atau kecanduan alkohol dan narkoba juga tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pengobatan eksperimental, terapi alternatif, atau penggunaan alat kontrasepsi. Bahkan, layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan—kecuali dalam situasi darurat—akan dibebankan kepada pasien.

Tidak hanya itu, peserta tidak dapat memanfaatkan BPJS untuk penyakit akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung oleh program jaminan khusus. Hal serupa berlaku untuk layanan terkait TNI, Polri, atau kegiatan bakti sosial. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *