Bank Indonesia: Pedagang Tidak Boleh Kenakan Biaya Tambahan untuk Transaksi QRIS

oleh -117 Dilihat

Jakarta, Wanua.id – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen dalam transaksi menggunakan QRIS. Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Menurut Filianingsih, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dalam Pasal 52 aturan itu disebutkan bahwa penyedia barang dan/atau jasa tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada konsumen atas biaya yang dibebankan oleh PJP kepada pedagang.

“Kalau pedagang menambahkan biaya terhadap transaksi QRIS, boleh enggak? Enggak boleh. Jadi dilaporkan saja,” ujar Filianingsih.

Dia menjelaskan bahwa pedagang yang tetap menerapkan biaya tambahan akan dikenakan sanksi karena tindakan tersebut dianggap merugikan konsumen. “Contoh yang merugikan itu seperti kerja sama dengan pelaku kejahatan, melakukan transaksi gesek tunai (gestun), atau mengenakan surcharge kepada pengguna jasa,” tambahnya.

Sanksi bagi pedagang yang melanggar dapat berupa penghentian layanan sistem pembayaran dari PJP. Bahkan, mereka bisa masuk dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat lagi bekerja sama dengan penyedia layanan pembayaran. (***/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *